Pengguna Accurate yang kami hormati,
Sehubungan diberlakukannya UU khusus mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu UU nomor 7 tahun 2021, maka dengan ini kami PT Cipta Piranti Sejahtera (Accurate Indonesia) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2021 tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
- Maka dari itu, mulai 1 April 2022 kami akan mengenakan PPN sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- Semua Faktur proforma yang belum dibayar sebelum 1 April 2022 otomatis menjadi tidak berlaku. Silakan menghubungi sales / agent terkait untuk mendapatkan faktur proforma terbaru
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait informasi ini, silakan menghubungi tim support kami via email ke support@cpssoft.com atau via live chat di sini, terima kasih.