Standar akuntansi adalah hal yang harus dipelajari oleh Anda yang ingin terjun serius dalam dunia Akuntansi. selain mempelajari hal mengenai akuntansi, Anda juga harus mengetahui aturan baku dan standar dari kegiatan pekerjaan yang nanti akan Anda jalani nantinya.
Hampir setiap profesi memiliki standar atau pedoman masing – masing, begitupun dengan Akuntansi. Untuk Indonesia sendiri memiliki bermacam macam standar akuntansi yang digunakan di pelbagai entitas usaha dan organisasi. Standar akuntansi di Indonesia mengacu pada teori yang ada seperti layaknya IFRS yang di gunakan pada skala global. Sedangkan penggunaan IFRS sendiri ditentukan karena Indonesia merupakan anggota IFAC (Internatinal Federation of Accountants) yang menjadikan IFRS sebagai standar akuntansi Negara kita.
Saat ini ada 4 macam standar akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) dan 1 acuan standar yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Standar yang telah ditetapkan ini banyak dipakai oleh kebanyakan entitas, baik swasta maupun lembaga negara.
Berikut adalah standar akuntansi yang berlaku di Indonesia:
1. PSAK-IFRS
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) adalah standar praktik akuntansi yang digunakan di Indonesia, yang disusun dan diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar ini adalah aturan baku yang mengatur pencatatan, penyusunan, perlakuan, dan penyajian laporan keuangan dan digunakan untuk entitas atau perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik yaitu entitas terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia contohnya seperti perusahaan publik, asuransi, perbankan, BUMN.
Pada tahun 2015 PSAK resmi mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) yang merupakah kelanjutan dari International Accounting Standars yang banyak dipakai sebagai standar akuntansi negara lain.
2. SAK-ETAP
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dimaksudkan untuk digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan; dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
SAK ETAP bertujuan untuk menciptakan fleksibilitas dalam penerapannya dan diharapkan memberi kemudahan akses ETAP kepada pendanaan dari perbankan. SAK ETAP merupakan SAK yang berdiri sendiri dan tidak mengacu pada SAK Umum, sebagian besar siklus akuntansinya menggunakan konsep biaya historis; mengatur transaksi yang dilakukan oleh ETAP; bentuk pengaturan yang lebih sederhana dalam hal perlakuan akuntansi dan relatif tidak berubah selama beberapa tahun.
3. Standar Akuntansi Syariah (SAS)
Standar Akuntansi Syariah (SAS) adalah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah yang ditujukan untuk entitas yang melakukan transaksi syariah baik entitas lembaga syariah maupun lembaga non syariah. Pengembangan SAS dilakukan dengan mengikuti model SAK umum namun berbasis syariah dengan mengacu kepada fatwa MUI.
SAS ini mencakup kerangka konseptual; penyajian laporan keuangan syariah; akuntansi murabahah; musyarakah; mudharabah; salam; istishna.
4. SAK EMKM
Exposure Draft Standar Akuntabilitas Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah atau ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM.
ED SAK ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memenuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP. Entitas yang laporan keuangannya telah menggunakan SAK EMKM sebagai pedoman, maka entitas membuat secara eksplisit dan tanpa terkecuali tentang kepatuhan terhadap SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangan.
Namun, tentunya kepatuhan ini dapat dilihat jika entitas benar-benar telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK EMKM ini secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang serupa.
5. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Standar Akuntansi Pemerintah atau SAP adalah aturan baku yang dibuat oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan atau KSAP. Aturan ini adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang terdiri atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Permerintah Daerah (LKPD).
Laporan keuangan pokok menurut Standar Akuntansi Pemerintah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
Keseluruhan standar akuntansi keuangan tersebut banyak dipakai oleh banyak perusahaan atau entitas di Indonesia namun standar – standar ini tidak berlaku secara langsung untuk akuntansi manajemen. Sebagai akuntan, ada baiknya Anda juga harus mengerti perbedaan dari keseluruhan standar tersebut.
Disisi lain, akibat disrupsi, dunia akuntansi juga berubah dengan cepat. Anda dituntut melakukan pencatatan dengan cepat dan tepat sesuai standar yang perusahaan Anda pakai. Saat ini accurate online sudah sesuai dengan PSAK dan perpajakan dipakai Indonesia. Anda dapat berlangganan atau mencoba demo gratis Accurate online melalui link ini.