e-Faktur Kini Hadir di Accurate Online untuk Solusi Perpajakan Bisnis Anda

Jika Anda adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berkewajiban menerbitkan faktur pajak, melakukan pelaporan pada setiap penjualan adalah suatu keharusan yang diatur dalam undang undang perpajakan. Disisi lain, pembukuan dan perpajakan adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan dalam bisnis. Proses pembukuan yang benar adalah dasar dari pelaporan pajak untuk usaha Anda.

Jika Anda masih melakukan pembukuan, penghitungan dan pelaporan pajak secara manual, tentunya ini akan memakan waktu dan membuat bisnis Anda tidak berkembang secara optimal.

Penggunaan teknologi dalam transaksi perpajakan dan pembukuan secara elektronik diyakini memberikan banyak dampak positif bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan, pengelolaan data dan kemudahan mencatat atau melaporkan transaksi.

Kabar baiknya, saat ini Anda bisa menggunakan fitur e-Faktur di Accurate Online yang bisa menjadi solusi menyeluruh untuk pengelolaan faktur perpajakan bisnis Anda.

Manfaat e-Faktur

e-Faktur Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak membuat faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku..

Secara garis besar, aplikasi e-Faktur memiliki dua manfaat bagi PKP, yaitu dari sisi kenyaman pengusaha dan proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dari Segi Kenyamanan dan Kepraktisan

1. Tanda Tangan Elektronik

Berdasarkan  PP No 82 Tahun 2012, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dengan tanda tangan elektronik, pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP.

Tanda tangan elektronik ini berbentuk QR Code. Meski demikian, apabila konsumen (lawan transaksi) masih menginginkan cetakan e-Faktur dengan tanda tangan basah, DJP tetap memperbolehkannya.

2. Tidak Perlu Printout

Karena e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajiban untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.

3. Satu Kesatuan dengan Pelaporan SPT Masa PPN

PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP melalui tautan ini.

Caranya dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen Lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbetuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa PPN untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang kami sebutkan diatas.

Dari Segi Keamanan Data

1. Approval DJP

Pada prinsipnya, approval DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.

DJP juga akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, status PKP, Nomor Seri Faktur Pajak secara real-time,.

2. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli

Untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak konsumen atau klien yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran data e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu faktur pajak masukan.

Dan, untuk lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna e-Faktur, validitas e-Faktur dapat diketahui dengan menindai QR Code yang terdapat pada cetakan e-Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).

Selain untuk PKP, manfaat aplikasi e-Faktur juga dirasakan oleh DJP dalam hal penilaian, yaitu mempermudah pengawasan dan pelayanan.

Dari Segi Penilaian dan Kemudahan Pengawasan

1. Validasi Pajak Keluaran – Pajak Masukan

Validasi DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.

2. Data Lengkap Faktur Pajak

Menurut pasal 5 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebuah faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

  • Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  • Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  • Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga.
  • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
  • Kode, Nomor Seri, dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak.
  • Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Mengenal Fitur e-Faktur di Accurate Online

Pembukuan dan perpajakan adalah dua hal yang tidak dipisahkan. Accurate Online sebagai salah satu pionir software akuntansi di Indonesia sekaligus penyedia jasa aplikasi perpajakan atau PJAP, selalu berupaya menghadirkan solusi untuk kemudahan bisnis, salah satunya dengan menghadirkan fitur e-Faktur guna kemudahan perpajakan bisnis Anda.

Fitur e-Faktur, e-Filing dan e-Billing di Accurate Online ini merupakan bagian dari menu smartlink tax  yang bisa Anda dapatkan setelah memasangnya melalui fitur marketplace pada Accurate Online.

Melalui fitur e-Faktur di Accurate Online, nantinya akan memudahkan Anda dalam membuat Faktur Pajak dan juga menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, hingga mendapatkan nilai PPN dan PPnBm kurang bayar, dan juga pengelolaan pembukuan dalam satu platform.

Perbedaan Menggunakan e-Faktur Accurate Online dan e-Faktur di Platform Lain

Jika sebelumnya PKP sekaligus pengguna Accurate Online melakukan administrasi perpajakan dengan langkah sebagai berikut:

  • Input faktur pajak
  • Melengkapi formulir SPT
  • Mengekspornya dalam bentuk CSV
  • Mengunggahnya ke website DJP
  • Membayar sesuai dengan nilai yang ditagihkan
  • Menginput bukti ke e-Filing.

Cara manual ini tentu sangat merepotkan dan membuang banyak waktu.

Namun dengan adanya fitur e-Faktur di Accurate Online dan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional, Anda bisa dengan mudah melakukan pembuatan Faktur Pajak, menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, hingga mendapatkan nilai dari PPN yang kurang bayar hanya melalui akun Accurate Online Anda.

Langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Pilih fitur eFaktur pajak pada menu smartlink tax

2. Jika sudah sampai ke halaman seperti dibawah ini, klik sambungkan

3. Anda akan masuk ke dalam formulir yang mengharuskan Anda untuk menginput NPWP, nama penandatangan, tempat penandatangan file sertifikat dan password.

CatatanPKP dapat memperoleh sertifikat dengan mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik untuk selanjutnya petugas KPP akan memandu PKP melakukan prosedur berikutnya.

4. Jika data yang masukan benar, maka Anda akan mendapatkan seperti di bawah ini. Data otomatis tersaji berdasarkan transaksi yang tercatat di akun Accurate Online

5. Disini Anda dapat memilih fakur PPN Keluaran, PPN Masukan, Nota Retur Penjualan atau Nota Retur Pembelian.

6. Anda juga bisa memilih jenis dokumen seperti faktur pajak, dokumen yang dipersamakan, dokumen ekspor (PEB), atau faktur yang digunggung.

7. Tidak hanya itu, Anda bisa memilih status faktur mana yang ingin Anda tampilkan.

8. Jika terdapat faktur yang perlu di unggah, sistem secara otomatis memberitahu Anda seperti di bawah ini:

9. Anda juga bisa melakukan pelaporan SPT Masa PPT/PPNBM melalui fitur e-Faktur ini seperti gambar di bawah ini:

A. Bagian rekapitulasi penyerahan

B. Bagian rekapitulasi perolehan 

C. Bagian perhitungan pajak masuk yang dapat dikreditkan

D. Bagian penyerahan barang dan jasa

efaktur 5

E. Bagian penghitungan PPN kurang bayar atau lebih bayar

efaktur 6

F. Bagian PPN Terutang, Pembayaran Kembali dan PPNBM

efaktur 8

G. Bagian Kelengkapan SPT

efaktur 9

Harga Add-on e-Faktur di Accurate Online

Accurate Online mengerti bahwa masing-masing perusahaan memiliki tingkat kebutuhan yang berbeda dalam membuat faktur pajak keluaran. Maka dari itu add-on e-Faktur Pajak ini dapat Anda gunakan secara GRATIS untuk 50 faktur pajak keluaran pertama yang dibuat di setiap periode billing Accurate Online.

Jika Anda membutuhkan lebih dari 50 faktur pajak per bulan, maka akan ada biaya yang dikenakan untuk setiap faktur pajak keluaran yang berhasil dibuat di database Accurate Online Anda. Berikut adalah informasi biaya yang dikenakan :

harga efaktur


* Jumlah faktur pajak keluaran dihitung per periode billing database Accurate Online (30 hari)
* Harga tertera belum termasuk PPN 10%
*Untuk mengetahui lebih jauh tentang add-on e-faktur di Accurate Online, Anda dapat mengaksesnya melalui tautan ini.

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap tentang fitur e-Faktur di Accurate Online. Dengan menggunakan fitur ini memungkinkan Anda bisa mengelola administrasi perpajakan, mulai dari membuat faktur pajak masukan, membuat faktur pajak keluaran, membuat faktur pajak retur, dan yang terpenting adalah Anda dapat mengelola faktur pajak masukan, keluaran, retur juga proses pembukuan dalam satu platform yang sudah teruji.

Semua data yang Anda tersaji di e-Faktur sesuai dengan data pembukuan yang Anda simpan di akun Anda. Tentunya ini akan memudahkan Anda dalam melakukan proses pembukuan, analisa keuangan bisnis, pengelolaan perpajakan hingga perencanaan usaha yang lebih optimal.

Tertarik merasakan kemudahan pembukuan dan perpajakan dalam satu platform? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan di bawah ini:

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top