Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa pajak adalah suatu pungutan yang sifatnya wajib dan harus dibayar oleh para wajib pajak yang mencari suaka di Indonesia. Selain dibayarkan pada mereka yang menerima penghasilan, pajak juga dikenakan pada barang yang dibeli, nah barang ini umumnya disebut dengan barang kena pajak atau BKP.
Lantas, apa sebenarnya pengertian dari Barang Kena Pajak? Dan jenis barang apa saja yang termasuk Barang Kena Pajak?
Pengertian Barang Kena Pajak (BKP)
Berdasarkan pasal 1 angka 3 dan 2 UU No. 8 PPN Tahun 1983 BKP, pengertian barang kena pajak adalah barang yang bergerak ataupun barang yang tidak bergerak, atau tidak berwujud yang didalamnya terkena pajak berdasarkan undang-undang tersebut.
Umumnya, barang ini akan dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dan atau pajak khusus pada barang mewah yang disesuaikan dengan adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 terkait PPN dan juga PPnBM.
Adanya barang kena pajak adalah dikarenakan pihak yang menjual barang adalah pihak yang terkena wajib pajak dan sudah mengantongi NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Apabila penjual belum mendaftarkan dirinya sebagai pengusaha wajib pajak, maka tentu saja barang yang dijualnya tidak akan dikenakan pajak.
Lalu, siapa yang menanggung pajak tersebut? Nah, pihak yang menanggung pajak dalam hal ini adalah pihak pembeli. Umumnya, biaya pajak akan secara otomatis ditambahkan dalam faktur tagihan atau invoice sebesar 10% dari seluruh total harga barang yang sudah dibeli.
Seluruh barang yang sudah diserahkan pada pabean adalah objek PPN, kecuali memang ada ketentuan lain yang tercantum dalam Undang-undang.
Berdasarkan pasal 1A UU PPN, maka yang termasuk ke dalam pengertian barang kena pajak adalah:
- Penyerahan Barang Ke Pedagang Perantara atau Pihak Supplier atau Juru Lelang
Pedagang perantara ataupun supplier adalah orang yang mampu menjembatani adanya proses transaksi jual beli barang dari pihak perusahaan ke konsumen. Jadi, dalam hal ini perusahaan tidak akan langsung menjual produknya kepada konsumen, namun perusahaan menggunakan perantara tersebut.
Sedangkan juru lelang adalah mereka yang biasanya ditunjuk oleh pemerintah untuk menjual barang secara dilelang, yakni pembukaan harga yang ditawarkan dan terjadinya transaksi dengan penawaran harga tertinggi pada sekelompok orang atau golongan.
- Adanya Penyerahan Hak Atas Suatu Barang Kena Pajak
Penyerahan barang atas perjanjian yang di maksud adalah seperti proses transaksi jual beli, baik itu secara tunai ataupun angsuran, kegiatan tukar menukar antara barang ataupun retur pembelian, ataupun perjanjian lain yang didalamnya melibatkan penyerahan suatu barang kena pajak.
Umumnya, perjanjian ini harus mendapatkan persetujuan antar pihak yang mempunyai barang dan juga orang yang menerima barang.
- Penyerahan Barang Kena Pajak Secara Konsinyasi
Yang dimaksud dengan konsinyasi adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang mana para pemilik barang atau pihak produsen akan menitipkan barangnya pada pihak kedua untuk bisa dijual kembali pada konsumen akhir.
Jadi, mereka akan melibatkan penengah dalam menjual barang hasil produksinya. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN akan dibayarkan ketika barang sudah diserahkan oleh pihak kedua agar bisa dititipkan dan juga dikreditkan dengan pajak pengeluaran pada masa pajak terjadinya aktivitas penyerahan dan penerimaan barang kena pajak.
- Penyerahan Barang Kena Pajak Antar Cabang Perusahaan
Penyerahan barang yang dilakukan antar perusahaan yang sudah terdaftar pajak walaupun pada perusahaan cabang miliknya. Hal tersebut terjadi karena adanya kegiatan penyerahan barang antar pihak. Terutama jika ada pemindahan barang yang terjadi karena ada permintaan barang penjualan dari pusat atau cabang dan bentuk transaksi tidak bisa dilakukan pada lokasi barang tiba.
- Pengalihan BKP Karena Adanya Suatu Perjanjian
Adanya penyerahan barang kena pajak akan terjadi saat pihak yang memberikan sewa dan juga penyewa sudah sepakat yang sudah ditandai dengan tanda tangan diatas suatu kertas perjanjian.
Setelah terjadi perpindahan barang kena pajak, maka selanjutnya pajak akan ditanggung oleh penyewa lain. Sekalipun bentuk pembayaran belum bisa dilunasi atau masih diangsur, tapi sudah terjadi penyerahan sebelumnya pada barang kena pajak.
Pajak pertambahan nilai atau PPN barang kena pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang isinya adalah:
- Adanya tarif PPN 0% bisa diberlakukan pada ekspor barang kena pajak berwujud ataupun tidak berwujud dan pada ekspor jasa kena pajak.
- Tarif PPN 10% bisa diberlakukan pada seluruh produk yang beredar secara bebas di dalam negeri, termasuk pada daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya diberlakukan undang-undang tertentu yang mengatur terkait kepabeanan.
- Paling rendah, PPN yang ditetapkan pada PPN barang mewah adalah 10% dan paling besar adalah 200%.
- Pada produk barang dan jasa yang terkena PPN 10%, maka tarifnya bisa diturunkan menjadi minimal 5% dan paling tinggi adalah 20% dengan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
Jenis-Jenis Barang Kena Pajak
Setidaknya terdapat dua jenis barang kena pajak, yakni barang kena pajak tidak berwujud dan barang kena pajak tidak berwujud.
Pada dasarnya, barang kena pajak berwujud adalah suatu barang yang bisa digunakan secara fisik. Disisi lain, barang kena pajak tidak berwujud adalah suatu barang yang manfaatnya bisa dirasakan dan mempunyai nilai tapi tidak bisa dirasakan secara fisik.
Di dalam laporan keuangan, barang kena pajak berwujud ini lantas terbagi lagi menjadi dua, yakni barang kena pajak berwujud bergerak dan juga barang kena pajak berwujud tidak bergerak.
Sama seperti namanya, barang kena pajak berwujud bergerak adalah barang yang bisa dipindah-pindahkan tergantung keperluan perusahaan. Contoh sederhananya adalah kendaraan, peralatan kendaraan, mesin produksi, dan perlengkapan kantor. Sedangkan contoh sederhana dari barang tidak bergerak adalah tanah dan bangunan perusahaan.
Disisi lain, contoh sederhana dari barang tidak berwujud adalah nama atau brand perusahaan dan hak cipta produk pada suatu perusahaan.
Selain itu, ada juga barang lain yang sudah diputuskan oleh direktorat jenderal pajak untuk tidak dikenakan tarif pajak. Berbagai barang tersebut adalah:
- Barang tambang atau barang hasil sumber daya alam yang bukan dari pihak ketiga atau kesekian kalinya.
- Barang keperluan primer yang sangat diperlukan oleh masyarakat, yang mana tanpa adanya barang tersebut maka masyarakat tidak bisa hidup, contoh sederhananya adalah beras atau minuman.
- Minuman dan makanan yang disajikan secara langsung oleh rumah makan ataupun restoran, warung, depot makan, hingga hotel selama konsumen tersebut mengonsumsinya di tempat.
- Emas, perak, dan surat berharga, karena barang tersebut bisa dijadikan sebagai pengganti uang yang sah dan memiliki nilai intrinsik.
Barang Kena Pajak yang Bebas PPN
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 2007 tentang impor dan penyerahan barang kena pajak yang sifatnya lebih strategis dan bisa dibebaskan dari pengenaan PPN, adalah:
- Mesin dan alat pabrik yang terpasang ataupun terurai tanpa mencakup suku cadang di dalamnya.
- Bahan baku atau makanan untuk unggas, ikan, dan makanan ternak.
- Barang hasil tani, kebun, ternak, dan hasil perhutanan yang dipotong dan diambil langsung dari sumbernya.
- Bibit ataupun benih dari setiap produk dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kehutanan, perikanan, atau penangkaran.
- Bahan baku perak dalam bentuk butir atau dalam bentuk batangan.
- Bahan baku pembuatan uang kertas serta uang logam
- Air bersih yang disalurkan dengan menggunakan pipa oleh pihak PT Perusahaan Air Minum
- Listrik, terkecuali untuk perumahan dengan daya yang tidak melebihi 6600 watt.
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap tentang barang kena pajak atau BKP. Setiap pengusaha tentunya harus memerhatikan hal ini secara seksama.
Pada dasarnya, jenis barang dalam kategori barang kena pajak atau tidak itu tergantung dari apakah pihak penjual ataupun pembeli adalah perusahaan yang sudah terdaftar pada perusahaan wajib pajak ataukah belum kena wajib pajak, serta apakah barang tersebut adalah barang impor.
Dengan adanya daftar barang yang tidak kena pajak di atas, maka setiap pebisnis bisa menyimpulkan bahwa barang-barang selain daftar diatas adalah barang kena pajak. Sehingga perusahaan bisa mewanti-wanti dan memilih produk yang tepat dan menjualnya demi mendapatkan kesuksesan bisnis.
Tapi, mencapai kesuksesan bisnis, diperlukan juga laporan keuangan yang tepat dan akurat, untuk bisa mengatur keuangan perusahaan secara lebih baik.
Nah, untuk membantu Anda dalam membuat laporan keuangan, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.
Accurate Online adalah software akuntansi berbasis cloud yang mampu membantu Anda dalam mengelola keuangan secara lebih mudah dan praktis. Accurate online juga memiliki tampilan yang sederhana sehingga akan memudahkan Anda dalam membuat berbagai laporan keuangan perusahaan, bahkan oleh Anda yang tidak memiliki background akuntansi sekalipun.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: